MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan Narkoba Internasional dan mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 29 Kilogram jenis Sabu serta 39 Ribu Butir Pil Ekstasi dalam satu hari.
Barang bukti Narkoba tersebut berhasil disita dari 2 (Dua) orang sindikat Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (25/09/2024) lalu di 2 (Dua) lokasi berbeda, yaitu Komplek CBD Polonia dan Persimpangan Jalan Ir. Juanda dengan Jalan Imam Bonjol, Medan.
“Kami telah menyelamatkan lebih dari 155 Ribu warga mayarakat dari ancaman Narkoba dengan penangkapan 2 (Dua) orang sindikat jaringan Malaysia-Indonesia ini serta penyitaan barang bukti sebanyak 29 Kilogram jenis sabu dan 39 Ribu Butir Pil Ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dalam konferensi persnya pada Rabu (02/10/2024).
Yemi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto berkomitmen untuk membasmi peredaran Narkoba dari bumi Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujarnya, Selasa (02/10/2024).
Lebih lanjut, Yemi menambahkan bahwa Polda Sumatera Utara akan memberikan efek jera kepada para pelaku dengan memberlakukan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati dan penerapan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami akan memiskinkan para bandar Narkoba. Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku Narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” tegasnya.(***)