BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Kasus Curas Bersenjata dan Pencabulan Anak di Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul

178
×

Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai Berhasil Ungkap Kasus Curas Bersenjata dan Pencabulan Anak di Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata yang terjadi di Areal Perkebunan PT. Socfindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Direktur Reserse Kiriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, pada Kamis (10/04/2025) menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (07/04/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat korban, M (58) hendak pulang dengan mengendarai Sepeda Motor Supra, kemudian pelaku menghadang korban dan mengeluarkan parang lalu membacok korban dengan maksud merebut sepeda motor korban, kemudian korban melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang pelaku hingga pelaku mengeluarkan senjata api yang dimilikinya dan mengancam korban,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Ketua TP PKK Aceh,Marlina: Mendorong Percepatan Program Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Para Mantan Kombatan GAM di Aceh

“Korban kembali melakukan perlawanan dan berhasil merebut senjata pelaku hingga pelaku melarikan diri. Kemudian korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Dolok Masihul,” tambah Kombes Pol. Sumaryono.

Pelaku diketahui bernama IB alias Ilul (58), seorang Residivis dan DPO kasus pencabulan anak. Ia ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Serdang Bedagai, dan Polsek Dolok Masihul pada Selasa malam (08/04/2025) di Areal Perkebunan Tebing Tinggi. Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

Baca juga Artikel ini  Pererat Sinergi, Kapolresta Deli Serdang Silaturahmi ke Kantor MUI Deli Serdang

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, dua butir peluru, sebilah parang, pakaian pelaku, dan sepeda motor korban.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., menambahkan, Selain kasus perampokan, pelaku ini juga kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Modusnya sangat licik, memanfaatkan kedekatan untuk mengajak korban ke rumahnya. Laporan ini sudah kami terima sejak Februari dan tersangka sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas kejahatan jalanan dan kejahatan seksual. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan kekerasan maupun pelecehan seksual, terlebih jika menyasar anak-anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara.

Baca juga Artikel ini  Rutan Kelas I Medan Adakan Rapat Dinas dan Koordinasi Perkuat Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pengamanan

Tersangka kini ditahan dan diproses atas dua perkara, yakni pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi dan sajam, serta pencabulan anak di bawah umur. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.(***)