BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Calon Siswa Bintara Polri Tahun 2024, Total Kerugian Capai Rp. 1,43 Miliar

121
×

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Calon Siswa Bintara Polri Tahun 2024, Total Kerugian Capai Rp. 1,43 Miliar

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terhadap Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian korban mencapai Rp. 1,43 Miliar.

Kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial di akun TikTok yang mengungkapkan adanya dugaan percaloan dalam proses Rekrutmen Polri. Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memerintahkan pembentukan Tim Gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut.

“Kasus ini merupakan respon cepat atas informasi viral di media sosial. Berdasarkan hasil kerja Tim, kami berhasil mengungkapkan adanya praktik percaloan dengan modus membuka Bimbingan Belajar (Bimbel) sebagai sarana Pelatihan bagi para Calon Siswa (Casis). Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta bahwa mereka dapat diterima melalui jalur khusus,” ujar Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., saat konferensi persnya di depan Halaman Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (10/06/2025).

Baca juga Artikel ini  Waisak Bersama 2025 di Deli Serdang : Simbol Persatuan dalam Keberagaman, DPRD Deli Serdang Tegaskan Komitmen Harmoni Antar Umat Beragama

Tersangka utama, PBN, adalah mantan Anggota Polri. Ia mendirikan Bimbingan Belajar (Bimbel) “Maju Bersama” sejak 2014, dan mematok biaya hingga Rp. 400 Juta per peserta dengan iming-iming kelulusan. Dua orang lain, yakni SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, turut membantu menjalankan modus ini.

Baca juga Artikel ini  "Belawan," Kami yang Tersisa, Tergusur, Terlupa dan Tapi Takkan Pernah Menyerah

“Korban yang melapor baru lima orang, diantaranya N, dengan total kerugian Rp. 1,43 Miliar. Namun dari pendalaman kami, jumlah peserta Bimbingan Belajar (Bimbel) mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan korban lebih banyak,” ujar Kombes Pol Nanang.

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan.

Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa proses seleksi Anggota Polri di Polda Sumatera Utara menjunjung prinsip BETAH. “Bapak Kapolda Sumut menekankan bahwa proses Rekrutmen Bintara Polri baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumatera Utara selalu menjunjung prinsip “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Oleh karena itu, beliau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para Calon Siswa (Casis) yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” ucapnya.

Baca juga Artikel ini  Komunikasi Efektif Kunjungan Silaturahmi Insan Pers ke Polres Langsa

“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik Bimbingan Belajar (Bimbel) ini untuk segera melapor, dan ini akan terus kami dalami,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *