Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Korban Penipuan Tersangka NW

143
×

Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Korban Penipuan Tersangka NW

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka NW yang di duga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akedimi Kepolisian (Akpol).

Dari pemeriksaan yang di lakukan itu penyidik berhasil mendata ada empat laporan Polisi terhadap tersangka NW. Polda Sumut sendiri pun membuka ruang pengaduan korban tersangka NW sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

Baca juga Artikel ini  Mencekam, Puluhan Preman Teror dan Serang Warga Jalan Selambo Toba, 2 Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rumah Dirusak

“Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumatera Utara. Semua Pengaduan atau Laporan terkait Penipuan serta Penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap di terima petugas yang di siapkan SPKT,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Minggu (24/03/2024).

Baca juga Artikel ini  Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri

“Saat ini ada 4 LP yang terdata Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara terkait perkara tersangka NW,” ujar Hadi menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Berhasil Mengungkap Pelaku Yang Membuang Bayi di Perkebunan Teh, Ternyata Sepasang Kekasih di Sidamanik

Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap Wanita berinisial NW atas Laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai Polisi Taruna Akpol.

Saat ini NW menjalani Penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.(Redaksi/MA/Zul1KBR)