Deli Serdang | 1kabar.com
Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada 30 Oktober 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol. Bayu Putra Samara bersama Personel berhasil menangkap 5 (Lima) orang pelaku, pada Selasa 5 November 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan kasus kejahatan jalanan itu dialami korban berinisial AP (19) Warga Mandala yang mengakibatkan tangannya nyaris putus dibacok para pelaku.
“Polisi gerak cepat mengejar para pelaku yang sudah teridentifikasi, 5 (Lima) orang pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di seputaran kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” katanya, Rabu (06/11/2024).
Lebih lanjut, Hadi menerangkan kelima pelaku yang ditangkap itu berinisial S (17) berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), ES alias T (20) dan DPS (20).
“Modus kejahatan para pelaku ini dengan merental Mobil kemudian melintas di Jalan Arteri Sultan Serdang lalu merampok Sepeda Motor serta Handphone korban,” terangnya para pelaku juga membacok tangan korban hingga nyaris putus.
“Dari kelima pelaku yang ditangkap itu terhadap pelaku ES alias Tonyem harus diberikan tindak tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan kepada Polisi saat diminta menunjukan tempat persembunyian pelaku lain,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Dari tangan para pelaku, Hadi menambahkan turut disita barang bukti berupa Handphone milik korban, Mobil yang digunakan pelaku pada saat beraksi serta 2 (Dua) Unit Handphone milik pelaku.
“Polda Sumatera Utara akan terus bergerak memberantas berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan jalanan, Polisi tidak akan segan memberikan tindakn tehas terukur demi menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(***)