MEDAN | 1kabar.com
Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang Wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang di tangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/03/2024) pagi.
“Polda Sumatera Utara telah mengamankan seseorang Wanita yang patut di duga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” terang Sumaryono, Kamis (21/03/2024).
Di jelaskan, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.
“Korban di iming-imingi Anaknya bisa di masukkan Akedimi Kepolisian (Akpol) dengan membayar sejumlah Uang,” ungkapnya.
Namun, setelah beberapa Bulan berlalu, Anak korban tak kunjung masuk Polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada 8 Februari 2024.
“Total kerugian yang di alami korban sebesar 1,2 Miliar Rupiah,” paparnya.
Penyidikan Polisi NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Handphone, Kuitansi, bukti Elektronik, bukti Transfer Uang dan Rekening Koran.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka di jerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Dia menambahkan, Polda Sumatera Utara telah mencatat 4 laporan Polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Ada 4 LP dengan terlapor NW,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)