MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap peredaran Narkotika di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan Narkotika berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang Mahasiswa berinisial SG (25 tahun) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Polonia kerab menjual Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu Hotel di Jalan Mongonsidi.
“Saat diperiksa didapati barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg,” ujar Hadi, Sabtu (17/08/2024).
Selanjutnya, Hadi mengatakan Personel melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia dan didapati kembali barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,8 Kg disimpan dalam Koper.
“Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penahanan,” tandasnya.(***)