MEDAN | 1kabar.com
Tim Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap Anak berusia 10 Bulan hingga meninggal dunia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya Personel Polres Tapanuli Utara menerima laporan penemuan Mayat anak-anak yang di buang di Pinggir Jalan pada Rabu 15 Maret 2023 silam.
“Personel lalu membawa Mayat Anak itu ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk di lakukan Otopsi sembari menunggu pihak keluarga,” katanya, Jumat (10/05/2024).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan selama enam Bulan berada di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan Mayat Anak itu pun di makamkan karena tidak kunjung di ambil pihak keluarganya.
“Namun, pada Senin 6 Mei 2023 Ibu korban inisial AH bersama mantan Suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan Mayat Anak berusia 10 Bulan itu di ketahui berinisial APN,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu pun melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau APN meninggal dunia setelah di aniaya Ayah Tiri inisial MBS (26) bersama Adiknya MRSS (24).
“Kemudian Tim Operasional melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira pukul 22.00 WIB pelaku MBS dapat di amankan di Daerah Mabar dan Adiknya MRSS di Jalan Denai,” terangnya kasus penganiayaan itu karena pelaku MBS emosi terhadap korban.
“Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu Mayatnya di buang ke Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah di amankan di Mapolda Sumut,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)