Dokumen Misterius Ungkap Proyek Fiktif, Mark-Up, hingga Fee untuk Oknum Pejabat
Subulussalam – Sejumlah awak media dikejutkan dengan masuknya sebuah pesan misterius melalui aplikasi perpesanan pada Minggu pagi (18/5/2025) sekitar pukul 06.24 WIB. Pesan tersebut berisi lampiran file PDF yang mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan proyek-proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam.
Dokumen tersebut secara eksplisit memuat rincian dugaan proyek fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta praktik pungutan fee proyek pada sejumlah kegiatan dalam Tahun Anggaran 2020. Disebutkan pula bahwa dana sebesar Rp1.130.800.000 dicairkan untuk kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Sistematis dan Terstruktur
Yang mencengangkan, isi dokumen itu tersusun sangat sistematis. Rincian kegiatan, nilai anggaran, hingga modus dugaan penyimpangan dipaparkan secara jelas dan mendalam. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa penyusunnya memiliki pengetahuan internal yang kuat terhadap sistem kerja di lingkungan Disdikbud.
Selain proyek fiktif, dokumen tersebut juga menyoroti buruknya kualitas pengadaan meja dan kursi bagi sejumlah sekolah penerima bantuan. Kualitas barang yang tidak layak itu disebut sebagai akibat dari potongan fee proyek oleh oknum pejabat tinggi Disdikbud saat itu.
Pada proyek rehabilitasi ruang kelas, diduga terjadi praktik mark-up anggaran, pengurangan volume, serta mutu pekerjaan yang jauh dari standar teknis. Sementara itu, pengadaan buku Ilmu Pengetahuan Umum untuk jenjang SD disebut tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya sangat rendah.
Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar
Dalam bagian akhir dokumen, terdapat tajuk yang mengindikasikan skala lebih besar dari dugaan penyimpangan tersebut. Tertulis: “Daftar Kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2020 yang Diduga Terdapat Praktek Tindak Pidana Korupsi Tahun 2019 s/d 2023.”
Tak tanggung-tanggung, dugaan kerugian negara yang timbul dari praktik-praktik tersebut diestimasi mencapai Rp10.033.179.000 hanya pada tahun 2020 saja.
Desakan Penyelidikan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang mengaku sebagai pengirim atau penyusun dokumen tersebut. Namun, masyarakat dan berbagai kalangan pegiat antikorupsi mulai mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dokumen ini terlalu rinci untuk diabaikan. Jika benar, maka ini mencoreng wajah pendidikan kita. Harus ada langkah hukum yang jelas, bukan hanya pembenaran dari internal,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk membuka nama-nama pejabat yang diduga terlibat. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan yang semestinya digunakan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Redaksi | Team//Fast Respon counter Polri Nusantara





