MEDAN | 1kabar.com
Tim Polres Asahan mengungkap penyelundupan sabu yang di bawa dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal melalui Perairan Asahan, Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan penyelundupan sabu itu Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MAB bersama barang bukti dua bungkus sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya Personel Polres Asahan menerima laporan bahwa MAB menyelundupkan sabu dari Malaysia menumpang kapal masuk ke Perairan Asahan pada 24 Maret 2024.
“Setelah menerima laporan itu Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAB. Saat di periksa di dapati barang bukti dua bungkusan berisi Narkoba jenis sabu,” katanya di dampingi Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, Senin (25/03/2024).
Hadi menerangkan, tersangka MAB ketika di interogasi mengaku di perintah seseorang berinisial SUN untuk membawa barang bukti dua bungkus sabu seberat 1 kg dari Malaysia ke Asahan.
“Tersangka MAB dalam menjalankan bisnis haramnya itu mendapat upah sebesar Rp. 3 Juta. Apa bila barang bukti Narkoba ini sampai ke Aceh akan di beri upah sebesar Rp. 30 Juta,” terangnya terhadap tersangka MAB telah di tahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus penyelundupan Narkoba dari Malaysia ini masih terus di kembangkan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya,” tegas Hadi mengakhiri.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)