MEDAN | 1kabar.com
Polsek Helvetia dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menembak pelaku perampokan di serta pembunuhan terhadap seorang Pria uzur, Bima Peranginangin (82) saat melarikan diri di kawasan Bah Jambi, Simalungun.
Pelaku TK (28) warga Jalan Klambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia terpaksa di tembak karena berusaha melakukan perlawanan saat akan di tangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teddy di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba dan Kapolsek Helvetia, Kompol. Alexander Piliang dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/03/2024) menjelaskan aksi pembunuhan ini terjadi pada, 18 Maret 2024.
“Saat itu korban yang mengetahui rumahnya di masuki maling langsung keluar rumah dan mengajak saksi yang tak lain tetangganya sendiri, Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban. Saksi mengiyakan, namun harus menutup kios usaha pangkasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Korban sambungnya, terlebih dahulu pergi mengecek ke dalam rumahnya. Tak lama berselang, Zulnepi menyusul masuk ke dalam rumah korban. Saksi saat itu melihat pelaku menikami tubuh korban sehingga dia berteriak. Pelaku yang ketahui kehadiran saksi, langsung mengejarnya sembari mengacungkan pisau.
“Saksi yang ketakutan berlari keluar rumah dan memanggil warga sekitar. Tetapi warga dan saksi tidak berkutik lantaran mengancam akan membunuh mereka semua. Mereka pun seketika itu juga terdiam. Selanjutnya pelaku melompat ke Sungai Sei Belawan untuk melarikan diri,” terangnya.
Lanjutnya, atas kejadian ini petugas melakukan penyelidikan. Dalam tempo 2 hari tepatnya pada Rabu (20/03/2024) petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku saat melarikan diri di kawasan Bah Jambi, Simalungun. Selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat Perawatan Medis. Kemudian di gelandang ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus pelaku membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur lantaran di pergoki hendak melakukan pencurian di rumah korban,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku di jerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.(Redaksi/Zul1KBR/TM77)