Aceh Tamiang | 1kabar.com
Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar jenis Oranghutan dilindungi.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Riski Muslim mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat.
“Terduga Pelaku ditangkap oleh personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB,” ujar Riski, Sabtu 08 Juni 2024.
Ia menjelaskan, petugas yang mendapat laporan tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Informasi adanya seorang laki laki berjeket abu abu yang membawa satwa dilindungi jenis Orangutan yang dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam dengan lis garis wana merah dengan menggunakan sepeda motor merk honda beat warna hitam di daerah simpang empat upah,” jelas Kasat.
Lanjut, petugas kemudian meluncurkan ke lokasi tepatnya di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru.
“Unit Tilidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang menemukan laki laki dengan ciri ciri dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap ransel yang di bawa dan menemukan 1 ekor Orangutan,” ucap Kasat.
Selanjutnya petugas membawa terduga dan barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan.
“Pasal disangkakan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya (fm)