LANGKAT | 1kabar.com
Polres Langkat dan Jajaran Polsek terus memperketat penindakan pemberantasan peredaran Narkoba sebagai bentuk komitmen terhadap Narkoba sebagai musuh bersama. Selama Bulan Mei 2024, Polres Langkat berhasil menangkap 66 tersangka dari 57 kasus Narkoba. Dalam Pengungkapan tersebut, disita barang bukti Narkoba berupa 9.865,31 Gram jenis sabu, 100.023,41 Gram ganja, lima batang pohon ganja, dan 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram.
Kapolres Langkat, AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Langkat, Kompol. Henman Limbong, S.P., S.I.K., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.”Kami terus melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir Narkoba sebagai upaya mengurangi peredaran Narkoba di wilayah kami,” ujar Kompol Henman Limbong.
Wakapolres Langkat, Kompol. Henman Limbong juga menegaskan bahwa Narkoba merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.”Bila mana rekan media dan masyarakat mengetahui adanya tindak pidana Narkoba agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)