Serdang Bedagai | 1kabar.com
Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari lalu.
“Pelaku di tangkap pada Jumat (22/03/2024) sekira pukul 05.30 WIB di Komplek Perumahan di Jalan Pantai Labu, Gang Sempurna, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kapolsek Perbaungan, AKP. S Gurusinga di dampingi Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda. Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/03/2024).
AKP. S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Perbaungan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda. Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.
Saat di interogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.
Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Di mana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.
Saat tersangka MIL di amankan, lanjutnya, Tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang di kenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah Pisau Kuningan kecil, dan 1 unit Handphone Android.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti di boyong ke Polsek Perbaungan,” ujarnya.
Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini di duga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.
“Akibat perbuatannya, tersangka MIL di jerat dengan Pasal 353 Ayat (2) Jo Pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus di lakukan pengejaran,” tegasnya.
Di beritakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/03/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani Perawatan Jalan setelah sebelumnya menjalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Note
MIL = Muhammad Irfan Lubis
H = Herman