Serdang Bedagai | 1kabar.com
Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (22/08/2024).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Jhon Hery Rakutta Sitepu diwakili Kaurbinops (KBO) Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, Iptu. B Manurung didampingi Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Ipda. SH Nauli Siregar, serta dihadiri Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Freddy Pasaribu, dan Penasehat Hukum (PH) tersangka.
Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 689,94 Gram dan 90 Butir pil esktasi. Sebelum dimusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Polda Sumatera Utara. Kemudian, sabu dan pil ekstasi tersebut direbus dalam air mendidih. Setelah larut, kemudian dibuang ke saluran kloset. Sedangkan plastik kemasan barang bukti tersebut dibakar hingga hangus.
KBO Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, Iptu. B Manurung menjelaskan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai pada 30 Juli dan 9 Agustus 2024 dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RWU, AJ, dan MA.
“Dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut, Tim berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa sabu dengan total berat 714, 94 Gram, dan 100 butir pil ekstasi,” ungkapnya.(***)