Serdang Bedagai | 1kabar.com
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti 2,7 kg Narkotika jenis sabu di Halaman Polres Serdang Bedagai di Kecamatan Sei Rampah, Jumat (08/03/2024)
Pemusnahan di pimpin Waka Polres Serdang Bedagai, Kompol. Damos C Aritonang, serta di hadiri Ketua Pengadilan Negeri Kecamatan Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP. Iwan Hermawan dan Jajaran, Penasehat Hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk.
Kompol Damos C Aritonang mengatakan, Narkotika jenis sabu yang di musnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/02/2024) di Jalan Umum Dusun VII, Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai. Dengan tersangka J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.
Ia menjelaskan, barang bukti yang akan di musnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah di sisihkan seberat 157 gram untuk di kirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.
“Sisa Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk di musnahkan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kompol Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, apa bila mengetahui adanya aktivitas peredaran mau pun penyalahgunaan Narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Serdang Bedagai mau pun Polsek Jajaran, agar segera dapat di tindak.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi Narkotika di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai ini,” tegasnya.
Sebelum di musnahkan, Tim Labfor Polda Sumatera Utara terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan di musnahkan tersebut untuk memaskikan mengandung zat methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Usai di uji, selanjutnya Narkotika jenis sabu di larutkan dalam air panas yang di rebus. Setelah larut, kemudian di buang ke dalam kloset.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Note
J alias Din = Jafaruddin






