BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 10 Kg Jenis Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

160
×

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 10 Kg Jenis Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu dini hari (21/08/2024).

Hal ini seperti dalam keterangan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon saat pelaksanaan press release, pada Jumat (30/08/2024), menjelaskan bahwa Petugas Satuan Reserse Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjung Balai.

Baca juga Artikel ini  Ribuan Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman Narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Pcx tanpa Plat Kendaraan.

“Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkarah (TKP), Petugas berhasil mendapatkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 Ribu Butir serta Sepucuk Senjata Airgun,” kata Kapolres.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang dan DPRD Kabupaten Deli Serdang Sepakati KUA-PPAS RP-APBD TA 2024 dan R-APBD TA 2025

Menurutnya, dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti Narkoba berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan Internasional Malaysia Sumatera,” sambung Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Winugraha Paramaartha.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Muara Enim pimpin langsung pengamanan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati

Dan terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tampak hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebing Tinggi, Kompol. Slamet Riyadi, Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto, Kanit Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, dan Personel Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi.(***)