Berita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polres Tebing Tinggi Press Release Penangkapan Pria Menyebarkan Video Bermuatan SARA

152
×

Polres Tebing Tinggi Press Release Penangkapan Pria Menyebarkan Video Bermuatan SARA

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi | 1kabar.com

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. Andreas Tampubolon di dampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Akp. Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Akp. Agus Arianto memimpin pelaksanaan press realese penangkapan seorang Pria berinisial JK (35 tahun) yang di duga mengaku sebagai Nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA (agama tertentu), bertempat di Mapolres Tebing Tinggi, pada Rabu sore (20/03/2024).

Pelaku JK merupakan penduduk Jalan Letda Sujono Lk.III Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Dirinya di amankan Petugas Polres Tebing Tinggi lantaran melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Sebelumnya dia sempat viral di media sosial facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang Nabi.

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Timur Amankan 2 Pelaku Curanmor

Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan berawal pada hari Selasa (19/03/2024) sekitar pukul 15.00 WIB pelaku JK mengupload sebuah video yang bermuatan tentang SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes. Di dalam video yang berdurasi 1 Menit 30 Detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.

Baca juga Artikel ini  Kapolsek Baturiti Pimpin Pengamanan Kunjungan Delegasi peserta KTT WWF di Kebun Raya Eka Karya Bali

Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah di bagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.

Menindak lanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/03/2024) sekitar pukul 18.50 WIB kemudian Personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil di amankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis/ Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.

Baca juga Artikel ini  Ketua Umum DPP JMSI, Teguh Santosa Daftar Calon Gubernur Sumut di Pilkada Serentak Tahun 2024

“Kepada pelaku di jerat dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor : 11 Tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi”, ucap Kapolres.

Selain itu petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan Handphone Android yang di gunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.

Tampak hadir dalam kegiatan, KBO Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu. Thomson Simanjuntak, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu. Fernando Sitepu dan wartawan.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)