Berita TerkiniPolri

Polres Tebing Tinggi Ringkus 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Trafo.

193
×

Polres Tebing Tinggi Ringkus 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Trafo.

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI | 1kabar.com Usai berhasil membobol Gudang di Stasiun TVRI Jalan Diponegoro Kota Tebing Tinggi, seorang pria inisial MS alias Ucok Koro (43 tahun) sukses melakukan aksi pencuriannya dengan mengambil 4 Unit Trafo dan 35 Meter Tembaga, namun perbuatannya terendus Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan akhirnya di amankan setelah di laporkan Fitra Hendra (49 tabun) selaku Karyawan Stasiun TVRI, pada Kamis (03/08/2023).

“Pelaku beralamat tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Sutoyo Lingkungan VI, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,” tutur Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH., MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, pada Kamis (03/08/2023).

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Selasa yang lalu (27/06/2023) sekira pukul 10.30 WIB, pelapor menuju ke Gudang Kantor TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi untuk mencari berkas. Saat itu pelapor melihat pintu Gudang yang sebelumnya di kunci dengan gembok sudah rusak pada bagian engselnya.

Baca juga Artikel ini  Patroli Rayon Samapta Polresta Manado Amankan Kendaraan R2 Tanpa TNKB

“Merasa curiga, pelapor masuk ke Gudang dan kemudian memeriksa di dalam Ruangan, namun tidak menemukan 4 Unit Trafo 220 Volt dan Kabel Tembaga sepanjang 35 Meter di dalam Gudang tersebut. Pelapor langsung menemui saksi Lambert Berthon Bakara (41 tahun) selaku mandor yang di tugaskan untuk melakukan perbaikan atau renovasi di Kantor TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi,” ungkapnya.

Pelapor lantas bertanya kepada saksi tentang siapa yang membuka pintu Gudang, kemudian di jelaskan bahwa selama ini barang-barang Gudang di pindahkan atas izin pelapor dan juga sepengetahuan pelapor.

“Kunci juga di pegang pelapor, sehingga saksi tidak mengetahui siapa yang membuka kunci Gudang tersebut, lalu pelapor dan saksi mengumpulkan seluruh tukang yang bekerja di tempat itu dan di mintai keterangan, namun tidak ada yang melihat atau pun mengetahui siapa pembuka kunci Gudang tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Minggu (06/08/2023).

Baca juga Artikel ini  Wujudkan Zero Halinar, Petugas Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Diduga Narkotika Jenis Ganja Kering

Atas kejadian tersebut Fitra Hendra selaku penanggung jawab TVRI Satuan Transmisi Tebing Tinggi melapor ke Polres Tebing Tinggi dengan kerugian materil sebesar Rp. 5 Juta atas barang-barang yang hilang. Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku.

“Setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di pimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku saat nongkrong di rumah temannya di Jalan Cemara, pada Selasa (01/08/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB, saat di interogasi pelaku mengakui pencurian tersebut di lakukannya bersama dengan temannya inisial Om yang belum tertangkap,” urai Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Minggu (06/08/2023).

Dari keterangan pelaku, tuturnya, ia melakukan pencurian tersebut pada Senin di sekitaran akhir Bulan Juni 2023 yang lalu sekira pukul 02.00 WIB bersama dengan satu orang temannya.

“Awalnya pelaku masuk ke Kantor TVRI seorang diri melalui tembok samping Kantor dengan memanjat. Selanjutnya masuk ke Gudang dengan merusak pintu terkunci menggunakan martil yang di dapatnya dari Kantor tersebut. Tiba di dalam ia melihat Trafo berisikan kuningan, pelaku sempat pulang dan memanggil Om untuk meminta bantuan mengambil trafo tersebut,” beber AKP Agus Arianto.

Baca juga Artikel ini  Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Respon Cepat Aduan Masyarakat (DuMas) Terkait Peredaran Narkoba

Setelah itu mereka kembali bersama-sama ke Kantor TVRI dengan memanjat tembok samping dan masuk ke Gudang untuk mengambil sebuah balok kayu dan mengikatkan Trafo tersebut dengan Kabel yang berada di Gudang untuk mengikat Trafo ke balok. Selanjutnya mereka bersama-sama mengangkat Trafo tersebut keluar melalui pintu Gerbang depan Kantor TVRI.

“Barang berupa Trafo dan Kabel berisikan Tembaga selanjutnya mereka jual kepada tukang botot keliling yang tak di kenal seharga Rp. 500 Ribu,” jelas AKP Agus Arianto, Minggu (06/08/2023).

Selanjutnya pelaku pun di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk di periksa dan di mintai keterangan lebih lanjut.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *