Berita

Polresta Denpasar Bekuk Pelaku Penusukan Di Nangka Utara

55
×

Polresta Denpasar Bekuk Pelaku Penusukan Di Nangka Utara

Sebarkan artikel ini

Bali | 1Kabar.Com

Kabid Himas Polda Bali Kombes Pol AriaSandhy S.I.K., membenarkan penagkapan pelaku penusukan di jalan nangka utara Denpasar.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Ditreskrimum Polda Bali dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku an. BP. pada minggu 16 februari 2025 di pelabuhan tanjung perak Surabaya Jatim saat pelaku hendak kabur Kekalimantan.

Pelaku penganiayaan berat hingga korban an. IKP (31) Meninggal dunia yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 02.00 Wita di pinggir jalan Nangka Utara Denpasar.

Baca juga Artikel ini  Limbah padat Kelapa Sawit Dapat diolah Menjadi Biochar Suplemen dan Pupuk

Sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di TKP dengan orang lain, setelah kejadian tersebut pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Saat melihat korban an.IPW dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut dan sempat ribut dan menusuk korban.

Tersangka BP kabur menuju Muncar Banyuwangi dengan menumpang Bus dan melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel.

Baca juga Artikel ini  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Telah Resmi Melantik Bupati Aceh Selatan Periode 2025/2030

Saat kabur dari Bali tersangka meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya Denpasar.

Sesampainya di Mapolresta Denpasar pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan hasilnya tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka BP merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira korban IPW adalah rekan dari orang yang telah dipukul tersangka sebelumnya.

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang Terpilih Periode 2025-2030, dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setadi Dukung Koperasi Barus Sedunia Dirikan Pabrik Air Mineral di Deli Serdang

Saat ini tersangka BP sedang dalam proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ungkap KBP Ariasandhy.(van/r)