DaerahBeritaPeristiwaPolri

Polresta Manado Gelar Sidang Tipiring Miras: Ribuan Liter Captikus dan Puluhan Botol Bir Dimusnahkan

119
×

Polresta Manado Gelar Sidang Tipiring Miras: Ribuan Liter Captikus dan Puluhan Botol Bir Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

 

MANADO | 1Kabar.com

Dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal, Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Miras pada hari Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Malalayang, yang dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

 

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi terkait peredaran minuman keras tanpa izin, dengan total lima tersangka yang telah diproses. Berikut rincian hasil sidang:

 

 

FB, berdasarkan LP/36/V/2025, dikenakan denda Rp300.000, dengan barang bukti berupa 3 botol aqua 600 ml berisi captikus, 42 botol bir valentine, 12 botol bir bintang, 5 botol bir guinness, 2 kantong plastik 300 ml captikus, dan 1 botol aqua 1,5 liter captikus, yang seluruhnya disita untuk dimusnahkan.

Baca juga Artikel ini  Rutan Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut Terima Kunjungan Kerja Inspektur Wilayah I Kemenimipas

 

Fanda Maryanie Sengkey, berdasarkan LP/35/V/2025, dikenakan denda Rp500.000, dengan barang bukti 36 botol aqua 600 ml berisi captikus, 28 botol bir valentine, 23 botol bir bintang, 16 botol bir guinness, dan 12 botol aqua 300 ml berisi captikus, yang juga disita untuk dimusnahkan.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Amankan Keberangkatan Pesawat Saudia Airlines dari Bandara Kualanamu Deli Serdang Menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta

 

JM, dalam LP/39/VI/2025, dijatuhi denda Rp500.000 dengan barang bukti 46 botol aqua 600 ml dan 5 botol aqua 1,5 liter berisi captikus, turut dimusnahkan.

 

ET, pada LP/26/III/2025, dikenakan denda Rp1.000.000, dan barang bukti yang diamankan berupa 19 dus aqua berisi total 456 botol captikus, disita dan dimusnahkan.

 

 

ST, dalam LP/25/III/2025, juga dikenakan denda Rp1.000.000, dengan barang bukti 25 dus aqua berisi total 525 liter captikus yang turut dimusnahkan.

 

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menekan angka peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Seluruh barang bukti yang telah disita dipastikan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Baca juga Artikel ini  Digitalisasi Sampah Berbasis Budaya Lokal: Lusia Vreyda Adveni Raih Doktor Ilmu Komunikasi dari Universitas Sahid Jakarta

 

Kegiatan sidang Tipiring ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap penegakan hukum seperti ini terus konsisten dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Aba**