BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPolriTNI

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 20 Kg atau 20 Gram Pil Ekstasi 58 Ribu Butir dan Ganja 100 Gram Milik Sindikat Jaringan Malaysia di Kota Medan dalam Operasi Antik Toba Tahun 2025

76
×

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 20 Kg atau 20 Gram Pil Ekstasi 58 Ribu Butir dan Ganja 100 Gram Milik Sindikat Jaringan Malaysia di Kota Medan dalam Operasi Antik Toba Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional Malaysia di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kali ini kembali Polrestabes Medan memusnahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg atau 20.275,57 Gram, pil ekstasi sebanyak 58.775 Ribu Butir dan daun ganja kering sebanyak 100 Gram.

Begitu juga dalam Operasi Antik Toba Tahun 2025 dimulai dari tanggal 10-30 Juni. Pihak Polrestabes Medan melakukan menyelesaikan kasus perkara 84 laporan dan jumlah tersangka 102 orang terdiri 98 laki-laki dan 4 perempuan.

Baca juga Artikel ini  1.430 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Kapolda Sumut : "Tegaskan Komitmen Polri yang Humanis dan Presisi"

“Karena itu, permasalahan peredaran Narkoba di Indonesia merupakan perhatian Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7 Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto yaitu memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan penyelundupan,” ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP. Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan, dan Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP. Syahri Ramadhan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, pada Jumat (04/07/2025).

Baca juga Artikel ini  Proyek Irigasi di Tanjung Mulia Diduga Asal Jadi dan Tak Tayang di LPSE

Kata AKBP. Rudi Silaen, arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si turut menegaskan, kepada seluruh Jajaran Intim terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah Narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir. “Jadi pemberantasan Narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi suplai maupun sisi demand, sehingga pemberantasan Narkoba dapat dilakukan secara komprehensif, ” katanya.

Baca juga Artikel ini  Menanti Keputusan : PalmCo Kaji Tuntutan Pergantian Pimpinan Regional VI

Menurutnya, keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap Narkoba merupakan, hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk berbagai informasi dari Masyarakat dan Media.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(1kabar.com/Kota Medan)