BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polrestabes Medan Tembak Kurir Narkoba, 2 Kg Sabu Disita

167
×

Polrestabes Medan Tembak Kurir Narkoba, 2 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Seorang kurir Narkoba jenis sabu berinisial FS (41) warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara ditembak Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Adrian Rizky Lubis, Selasa (20/08/2024) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha N-Max BK 3545 AKH hendak mengantarkan sabu ke Jalan Gatot Subroto Medan.

Baca juga Artikel ini  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Kayu Putih Kelurahan Tanjung Mulia

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Minggu (18/08/2024) lalu Petugas melakukan profiling dan penyelidikan di lapangan. Usai diselidiki, Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menemukan FS dan langsung membekuknya di kawasan Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (20/08/2024).

Adrian menambahkan, saat akan dilakukan penggeledahan, tersangka FS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga Petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

Baca juga Artikel ini  Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Sigap Bantu, Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Musi

“Selanjutnya FS dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapat Perawatan Medis. Setelah itu tersangka digelandang ke Mako Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 bungkus Teh merek China warna Hijau Muda berisi sabu seberat 2000 Gram (2Kg), 2 Handphone, 1 Tas Samping warna Hitam, 1 Tas Ransel warna abu-abu, KTP, BPKB dan Sepeda Motor Yamaha N-Max,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini  Kemerdekaan RI Hasil Perjuangan Panjang dan Pengorbanan Pahlawan

Kasat Narkoba melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut disuruh Fahmi alias MI untuk diantar ke Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto guna diserahkan kepada seseorang.

“Tersangka FS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya sembari menambahkan saat ini Petugas masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya.(***)