JAKARTA | 1kabar.com
Polri memberikan penjelasan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor : 3 Tahun 2025 yang mengatur penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk Wartawan Asing yang bertugas di Indonesia. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) wajib dimiliki oleh Wartawan Asing.
Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) hanya diterbitkan jika ada permintaan dari penjamin dan tidak bersifat wajib. Peraturan Kepolisian (Perpol) ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk Wartawan Asing, yang bekerja di Indonesia, terutama di wilayah rawan konflik.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-Undang (RUU) Keimigrasian Nomor : 63 Tahun 2024. Irjen Pol. Sandi Nugroho juga menjelaskan bahwa meskipun Surat Keterangan Kepolisian (SKK) tidak diwajibkan, Wartawan Asing tetap bisa melaksanakan tugas Jurnalistik selama tidak melanggar peraturan yang berlaku. Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) baru dapat dilakukan jika penjamin mengajukan permintaan, terutama di Daerah yang berisiko tinggi bagi keselamatan.
Polri berharap penjelasan ini bisa memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada Publik dan Wartawan Asing yang akan menjalankan tugas Jurnalistik di Indonesia.(***)





