BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Deli Tua Meringkus 2 Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mahasiswa dan Penadahnya

201
×

Polsek Deli Tua Meringkus 2 Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor Mahasiswa dan Penadahnya

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Polsek Deli Tua meringkus 2 (Dua) Pria yang merupakan pelaku pencurian Sepeda Motor dan Penadahnya pada Jumat ( 27/09/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

“Pelaku 363 yakni FS (24) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Jadi Baru dan pelaku 480 DA Alias Pakde (49) warga Jalan Pintu Air IV,” ujar Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP. Maruli Tua Siregar, Senin (30/09/2024).

Sementara korbannya seorang Mahasiswa, Ruth Tampubolon (2) warga Jalan Luku 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Baca juga Artikel ini  Sidak, Kapolres Badung cek Sikap Tampang Dan Gampol Personil Berseragam Dinas

Diceritakan Maruli, pada hari Minggu (26/09/2024) sekira pukul 18.00 WIB, Sepeda Motor korban jenis Vario warna Hitam dengan Nomor Plat BK 4793 TBK diparkirkan korban di depan rumah Kost Jalan Luku 1, Kelurahan Kwala, Kecamatan Medan Johor raib.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Deli Tua dan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tandasnya.

Kemudian pada Jumat (27/09/2024) sekira pukul 12.00 WIB, Polsek Deli Tua, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP. Maruli Tua Siregar melaksanakan Patroli Mobile Antisipasi 3C di wilayah hukum Polsek Deli Tua.

Baca juga Artikel ini  Peringati G30S/PKI, MPW PP Sumut Gelar Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila Dengan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Majukan Bangsa

Kemudian saat Tim melintas di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan 1 turun dari Sepeda Motor inisial FS dan 1 standbay di atas Sepeda Motor inisial E melarikan diri daftar pencarian orang (DPO).

Hasil introgasi terhadap pelaku inisial FS bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap Sepeda Motor milik korban pada hari Minggu (26/09/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga Artikel ini  Kodam I/BB Jalin PKST Dengan PTPN IV Regional I dan II serta PKS Dengan Perum Jasa Tirta I

“Pelaku FS mengaku melakukan pencurian Sepeda Motor 2 di wilayah hukum Polsek Deli Tua maupun diluar wilayah hukum Polsek Deli Tua dan menjualnya ke DA Als Pakde,” imbuhnya.

Pelaku FS juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian Sepeda Motor pada Tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada Tahun 2020.

“Keduanya, pelaku dan penadah diboyong ke Mapolsek Deli Tua untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.(***)