DELI TUA | 1kabar.com
Polsek Deli Tua berhasil meringkus pelaku pencurian Sepeda Motor berinisial H (26 tahun) yang merupakan Pekerja Bangunan di Jalan Besar Deli Tua, Gang Dahlia, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Senin (22/04/2024) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Panit Reskrim Polsek Deli Tua, Ipda. Syawal Sitepu menyebutkan seorang warga bernama Riki Biantoro (35) kehilangan Sepeda Motornya jenis Yamaha NMAX BK 2275 AHI yang di Parkirkan di depan rumah rekannya Fian di Jalan Besar Deli Tua, Gang Dahlia, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Minggu (21/04/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
“Riki memarkirkan Sepeda Motornya dan bergegas masuk ke rumah Fian menonton Bola. Sekira pukul 00.30 WIB selesai menonton Bola, ia melihat Sepeda Motornya sudah raib,” ujar Syawal sembari menyebut, korban dan rekannya mencoba mencari keberadaan Sepeda Motornya.
Beruntung, lanjut Syawal, saat itu dirinya memimpin Patroli di sekitar Jalan Besar Deli Tua, Gang Dahlia, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua melihat ada keributan warga.
“Ada keributan karena warga berhasil menangkap pelaku H dan mengamankan Sepeda Motor yang di curi,” ucapnya dengan mengatakan rekan pelaku Godek berhasil kabur dan sedang di buru.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti Sepeda Motor di boyong ke Mapolsek Deli Tua untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kepada pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan yang hukumannya penjara seama 7 Tahun,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)