Polri

Polsek Dolokmasihul Bekerjasama Dengan Intel Brigif 7/RR Mengungkap Kasus Pembakaran Rumah dan Mengamankan Dua Orang Terduga Pelaku

54
×

Polsek Dolokmasihul Bekerjasama Dengan Intel Brigif 7/RR Mengungkap Kasus Pembakaran Rumah dan Mengamankan Dua Orang Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

SERDANG BADAGAI | 1kabar.com

Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial S alias Brengsek (48 tahun) dan J alias Ibeng (46 tahun). Keduanya warga Dusun 2 dan Dusun 4, Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Dolokmasihul, AKP Zulham didampingi Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk dan Kanit Reskrim Polsek Dolokmasihul, Ipda. Joko Winarno, Kamis (06/06/2024) di Polres Serdang Bedagai, Kecamatan Seirampah mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pelaku pembakaran rumah milik Mawar Indah (50 tahun) di Dusun 6, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi yang terjadi 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga Artikel ini  Hasil Pertandingan Turnamen Bola Voli Kapolres Cup: Polres B Taklukkan PRG A, Batalyon Kalahkan Brimob

Saat peristiwa kebakaran terjadi, katanya, anak korban yang sedang tidur di ruang tamu terbangun karena mencium aroma bahan bakar, dan melihat kobaran api di jendela serta pintu depan rumah. Korban dengan dibantu para tetangga, akhirnya berhasil memadamkan kobaran api sebelum menghanguskan bangunan rumah tersebut.

“Merasa curiga dan keberatan atas peristiwa kebakaran rumahnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolokmasihul sesuai Laporan Polisi Nomor LP//B/52/V/2023/SPKT/Polsek Dolokmasihul/ Polres Serdang Bedagai I/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2024,” ujarnya.

Menindak lanjuti laporan, lanjutnya, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Laksanakan Jumat Curhat di Lubuk Raya

Bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR dipimpin Lettu A Nasution, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul berhasil mendapatkan identitas para pelaku pembakaran rumah tersebut, serta lokasi persembunyiannya.

“Pada Selasa (04/06/2024) sekira pukul.00.30 WIB, Tim berhasil mengamankan Brengsek dan Ibeng di Simpang Kelapa Satu di Dusun 2, Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Brengsek dan Ibeng melakukan pembakaran rumab korban atas suruhan DS dan D dengan imbalan Rp. 500 Ribu.

Brengsek dan Ibeng juga mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke kursi plastik, daun pintu, dan kusen jendela rumah korban, serta menyulutnya dengan manchis menyala. Setelah api berkobar, kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor jenis matic.

Baca juga Artikel ini  Polisi di Medan Tembak Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

Menindak lanjuti keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, tambah perwira tiga balok emas ini, Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul bergerak mencari keberadaan DS dan D, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

“Brengsek dan Ibeng saat ini sudah diamankan di Polsek Dolokmasihul. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat Pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8 Tahun. Tim kita juga masih terus memburu DS dan D yang diduga sebagai otak pelaku pembakaran. Mudah-mudahan kedua tersangka ini dapat segera ditangkap,” tegasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang