Berita

Polsek Kuta Selatan Tertibkan Penduduk Non Permanen di Desa Pecatu

142
×

Polsek Kuta Selatan Tertibkan Penduduk Non Permanen di Desa Pecatu

Sebarkan artikel ini

Kuta selatan Badung | 1Kabar.Com

Polsek Kuta Selatan bersama unsur gabungan melaksanakan pendataan penduduk non permanen di wilayah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (4/4/2025) pagi.

Kegiatan berlangsung pukul 10.00 WITA di lokasi proyek pembangunan vila IANI, Jalan Blimbing Sari, Banjar Dinas Tambyak, Desa Pecatu. Pendataan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Pecatu, Aiptu I Nyoman Budiantara.

Baca juga Artikel ini  Sembilan Proyek untuk Instansi Vertikal Dalam APBA 2025 Berpotensi Langgar Regulasi

Sebanyak 12 penduduk pendatang berhasil didata, terdiri dari 3 orang asal Bali, 7 asal Sumba, dan 2 asal Jawa. Pendataan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Kuta Selatan, Babinsa, Satgas Linmas, Kepala Lingkungan Tambyak, Limas, dan Pecalang.

Baca juga Artikel ini  Dishub Provinsi Sumut Ingatkan Peserta Mudik Gratis Lebaran 1446 H/2025 M untuk Kembali ke Kota Medan Mulai 5 April 2025

Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W. S.I.K., M.Si. mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap penduduk non permanen yang masuk ke wilayah hukum kami terdata dengan baik, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Samplangan Komsos dengan Tokoh Agama dan Tokoh Adat

Dalam kegiatan tersebut, para pekerja juga diberikan imbauan kamtibmas. Warga pendatang yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD) diarahkan untuk segera melapor ke Kantor Desa Pecatu.(van/r)