BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Sunggal Amankan Dua Tersangka Pembunuhan MG di Kecamatan Sunggal

187
×

Polsek Sunggal Amankan Dua Tersangka Pembunuhan MG di Kecamatan Sunggal

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan terhadap seorang pria di Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (03/01/2025). Ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga ditangkap di sebuah Hotel dikawasan Kecamatan Medan Tuntungan setelah sempat melarikan diri, Senin (06/01/2025).

Para tersangka adalah BK (60), beserta seorang Anaknya AK alias E (31). Mereka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Matius Ginting (44), seorang Wiraswasta yang beralamat di Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Kodam IX/Udayana Bersama BGN Kick Off Makan Bergizi Gratis

Berdasarkan keterangan saksi Linda Oktaviani, kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bandar Meriah, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saksi mendengar keributan dan mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah didalam parit bersama salah satu pelaku BK, Saat saksi hendak menolong korban AK sempat mengancam dengan mengatakan, “Kau tunggu disini ya biar ku ambil parangku.”

Baca juga Artikel ini  Kapolres Pidie bersama Forkopimda Pidie Launching Penanaman Serentak Program Pekarangan Pangan Bergizi

Korban kemudian dibawa ke Klinik Bidan Nirwana namun dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan bantuan Ezra Ginting dan Egi Ketaren, korban dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di Rumah Sakit (RS).

Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, SH., MH berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di Hotel Delta, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 dinihari sekitar pukul 00.20WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah Pisau dan satu unit Ponsel Samsung.

Baca juga Artikel ini  jalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 jo 340 Sub 351 Ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, SH., MH saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.(***)