BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Sunggal Kembali Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Matius Ginting, 2 Pelaku Ditangkap

219
×

Polsek Sunggal Kembali Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Matius Ginting, 2 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian. Pelaku berjumlah 2 orang yang merupakan 1 keluarga ini terbukti membunuh korban bernama Matius Ginting (44 tahun).

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak bersama Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu. Ayu Lubis saat menggelar konferensi persnya di Mapolsek Sunggal, Jalan Tb Simatupang, Medan, Selasa sore (07/01/2025).

Baca juga Artikel ini  Personel Polresta Manado Gelar Olahraga Rutin untuk Jaga Kebugaran dan Dukung Tugas

Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., menuturkan, pelaku yakni BK dan AK melakukan pembunuhan didepan Gereja secara bersama-sama. Peristiwa ini berlangsung singkat saat pelaku AK pulang kerumah mengantarkan Anaknya dari sebuah Cafe dan kembali menemui korban

“Pelaku BK dan AK melakukan penikaman terhadap korban Matius Ginting didepan Gereja, Desa Suka Maju Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025,” tutur Kapolsek Sunggal.

Akibat tikaman berulang kali dibagian leher, perut, kaki, korban Matius Ginting yang terdorong ke sebuah paret meninggal dunia akibatnya banyak mengeluarkan darah.

Baca juga Artikel ini  Kecelakaan Maut di Dolok Masihul, Pengendara Motor Meninggal Dunia

“Usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku mengajak keluarganya meninggalkan rumah untuk melarikan diri,” ungkap Kampol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H.

Diketahui, korban memiliki dendam pribadi terhadap BK yang pernah menuduh korban berpacaran di Gereja hingga memicu pertengkaran dan ancaman berujung penganiayaan. Tidak hanya itu saja korban juga menebar issu bahwa pelaku AK menikah saat Istrinya telah Hamil.

Baca juga Artikel ini  320 Personel TNI-Polri Patroli Kota Medan Cegah Kriminalitas

“Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal pada 5 Januari 2025 di Hotel Jalan Jamin Ginting, Medan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke – (3e) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUPhidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Sunggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah pisau yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.(***)