MEDAN | 1kabar.com
Pasca dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk Laporan Polisi Nomor : LP/53/l/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Januari 2023, Poltak Silitonga, SH, MH Kuasa Hukum Henri Siregar meminta dilakukannya gelar perkara khusus.
Namun, Poltak Silitonga kembali kecewa Pasalnya gelar perkara yang dijadwal pada Jumat (16/08/2024) harus dibatalkan.
“Undangan gelar perkara khusus sudah kita terima untuk diikuti pada Jumat (16/08/2024) namun penyidik menelepon menyatakan ditunda pada Jumat depan (23/08/2024) dengan alasan terlapor tidak bisa datang,” ujarnya, Minggu (25/08/2024) malam.
Lanjut Poltak Silitonga, sebelum dapat pada Jumat (23/08/2024), penyidik kembali menelepon menyebut gelar perkara khusus kembali dibatalkan karena terlapor juga tidak bisa hadir.
“Saya kecewa dengan penundaan sampai 2 kali, Saya datangi Polda Sumatera Utara pada Jumat (23/08/2024) untuk mempertanyakan penundaan yang terjadi dan Saya mendapatkan jawaban akan dijadwal ulang pada Jumat (30/08/2024) mendatang ini,” ucapnya.
Hal itu diketahui usai berbicara dengan Anggota Wassidik, AKP. Mulyadi yang menyebut gelar perkara khusus akan dijadwal ulang.
“Disebutkan Mulyadi, gelar khusus yang akan dilangsungkan pada Jumat (30/08/2024) akan dihadiri Ahli. Dan datang atau tidak datang terlapor, Sidang akan tetap berlangsung,” tandas Poltak Silitonga menirukan ucapan Mulyadi sembari mendesak Polda Sumatera Utara tidak lagi menunda-nunda, Minggu (25/08/2024) malam.
Terpisah, Mulyadi yang saat dikonfirmasi wartawan mengatakan gelar perkara khusus akan dilakukan pada Jumat mendatang ini, namun tidak bisa memastikan kehadiran terlapor.
“Kalau hadirnya (terlapor) Saya tidak tahu dan gelar tetap dilaksanakan (meski tanpa terlapor),” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Poltak Silitonga kecewa dengan dikeluarkannya SP3 atas perkara kliennya dan mendatangi Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan kebenaran SP3 tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan dikeluarkannya SP3 atas laporan klien kami,” ujar Poltak Silitonga, sembari menyebut sebelumnya sudah dilayangkan Surat untuk dilakukan gelar perkara khusus pada Rabu (10/07/2024),” ucapnya, pada Rabu (14/08/2024) lalu.
Menurutnya, penetapan penghentian laporan yang merupakan hasil gelar perkara pada Jumat (28/06/2024) lalu, dinilai tidak sesuai dari hasil pengecekan di lapangan.
“Mereka sama sekali tidak memakai bukti-bukti yang diajukan pelapor. Dengan demikian, disebut tidak terbukti melakukan perusakan atau turut serta atau menyuruh melakukan dan membantu melakukan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana yang dilaporkan Henri Siregar, sehingga dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ucapnya.(***)