Deli Serdang | 1kabar.com
Terjadi Perubahan Data saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tingkat Kabupaten Deli Serdang di D’Prima Hotel Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (09/03/2024). Perubahan data terjadi pada Suara Calon Legislatif dari Partai Gerindra.
Hairul Sani, SE mengatakan, “Dugaan manipulasi Data ini terjadi saat pembacaan Rekapitulasi hasil Perolehan Suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tanjung Morawa. “PPK Kecamatan Tanjung Morawa tiba-tiba merubah Perolehan Suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang membuat Suara Saya berkurang,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang ini, Senin (11/03/2024).
“Dari Rekapitulasi D – hasil di Kecamatan Tanjung Morawa Suara Saya 6571, Namun saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang berkurang 1115 menjadi 5456 Suara, sementara Suara Calon Legislatif (Caleg) Nomor Urut : 4 Paiyan Purba naik 646 Suara menjadi 4359 yang sebelumnya memperoleh Suara 3713,” papar Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 ini.
“Kenapa begitu mudah Data Perolehan Suara itu di rubah, sementara Data D – hasil dari Kecamatan Tanjung Morawa telah di tetapkan dan di tanda tangani oleh saksi-saksi Partai,” tuturnya.
“Hal ini telah mencoreng nama baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang yang harus menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL dan juga mencoreng nama baik Partai Gerindra,” tambahnya.
“Kasus ini harus di usut tuntas, kepada pihak yang berwajib dan yang berwenang harus dapat menindak lanjuti kasus yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang,” tutup Hairul Sani, SE.(Redaksi/1KBR.Com/Benny)





