Berita Terkini

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

201
×

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Jakarta | 1kabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024. Keduanya akan menjabat untuk periode pemerintahan 2024-2029 setelah dilantik pada 20 Oktober nanti. Mereka bakal menggantikan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Penetapan itu dilaksanakan melalui rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. Kemenangan Prabowo-Gibran diumumkan Ketua KPU Hasyim Asyari setelah penandatanganan berita acara oleh seluruh komisoner lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Baca juga Artikel ini  Galian C Diduga Ilegal Marak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, APH Tutup Mata.!!!.

“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Hasyim mengumumkan penetapan duet Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo itu.

Hasyim mengatakan Prabowo dan Gibran telah sah menjadi pemenang Pilpres yang memperoleh suara terbanyak. “Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” ucap Hasyim.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Simalungun Robohkan Lokasi Sabung Ayam, Brantas Perjudian

Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemenangan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) meliputi perolehan suara dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Penetapan Prabowo dan Gibran dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mementalkan gugatan sengketa Pilpres 2024. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 yang dilayangkan dua pesaing Prabowo-Gibran, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah dilaksanakan pada Senin, 22 April 2024.

Baca juga Artikel ini  TNI dan Polri Laksanakan Pengamanan Bersama Untuk Kelancaran Percepatan Pembangunan PSN Bendungan Lau Simeme Kecamatan Biru-Biru

Adapun mantan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dari Koalisi Perubahan, Anies-Muhaimin, mendapatkan 40.971.906 suara. Perolehan itu sebesar 24,95 persen dari seluruh suara sah di Pilpres 2024.

Sementara mantan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud Md, 27.040.878 suara. Perolehan pasangan dari koalisi PDIP, PPP, Perindo, dam Hanura itu sekitar 16,47 persen dari total suara nasional.

Anies dan Muhaimin diketahui hadir di KPU saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Sementara Ganjar dan Mahfud absen dari agenda tersebut. (Red)