Berita TerkiniPolri

Pria Berumur 22 Tahun di Bener Meriah di Ringkus Polisi

180
×

Pria Berumur 22 Tahun di Bener Meriah di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah- 1Kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan satu orang pria warga Kampung Penosan Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan sabu.

Pelaku MS (22) berhasil di tangkap pada hari Selasa, 05 Maret 2024 sekitar pukul 23:00 WIB di Kampung Penosan Jaya.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, mengatakan, benar Satnarkoba Polres Bener mengamankan satu orang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Pelaku di amankan pada saat ada laporan masyarakat bahwasanya pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga Artikel ini  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Sambang Ke Kantor Lurah

“Setelah menerima informasi personel Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku” kata Nanang

Baca juga Artikel ini  Dialog Publik Divhumas Polri : Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas koran, dengan berat 190 Gram, 3 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,62 Gram, 5 lembar plastik transparan kosong, 2 Lembar kertas timah rokok warna putih, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah kaca pirek, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Vivo, dan 1 Unit sepeda motor merek Beat dengan Nomor Polisi BL 4613 DAP.

Baca juga Artikel ini  Wali Kota Medan Bobby Nasution Lantik 679 Pegawai PPPK Pemko Medan

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut” Ungkap AKBP Nanang.(BB)

Sumber : Humas Polres Bener Meriah