MEDAN | 1kabar.com
Tindakan tegas ditunjukkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan usai viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Oknum Anggota Sat Lantas Polrestabes Medan. Video yang diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman memperlihatkan seorang Personel Sat Lantas Polrestabes Medan yang diduga mengambil uang dari seorang pelanggar lalu lintas tanpa prosedur yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, SH, langsung bergerak cepat melakukan penelusuran internal terhadap video tersebut. Hasil investigasi Propam Polrestabes Medan memastikan bahwa oknum yang dimaksud adalah Aiptu Rudi Hartono, Anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota. Dalam insiden tersebut, Aiptu Rudi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus, namun tidak memberikan sanksi tilang sebagaimana mestinya. Sebaliknya, ia justru mengambil uang Rp. 100.000 langsung dari dompet pelanggar.
Menyikapi temuan tersebut, AKP Suharmono menegaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi Hartono adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia memastikan bahwa Propam Polrestabes Medan tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran internal, sekecil apa pun.
“Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika. Oleh karena itu, kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi, diamankan ditempat khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” tegas AKP Suharmono, SH.
Menurutnya, Propam Polrestabes Medan memiliki komitmen kuat untuk menjaga marwah Institusi Polri, dan tidak akan membiarkan segelintir oknum mencoreng kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah.
Sebagai bentuk penegakan kedisiplinan, Propam Polrestabes Medan juga telah merekomendasikan beberapa langkah lanjutan :
1). Pemeriksaan mendalam terhadap Aiptu Rudi Hartono oleh Unit Wabprof.
2). Penayangan video klarifikasi oleh Kasat Lantas dan Sie Humas Polrestabes Medan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
3). Peringatan keras kepada seluruh Anggota Sat Lantas agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi Polri.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam Polrestabes Medan hadir untuk memastikan setiap Anggota Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Siapa pun yang melanggar, pasti kami tindak. Tidak ada tempat bagi pelanggar ditubuh Polri,” tegas AKP Suharmono lagi.
Langkah cepat dan tegas yang diambil Propam Polrestabes Medan ini sebagai upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri, terutama ditengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan.(***)





