BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Protes Terkait Kisruh Guru PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Tanpa Gaji, Sejumlah Massa Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus dan Mahasiswa Deli Serdang Gelar Aksi Bakar Ban di Depan Kantor Bupati Deli Serdang

60
×

Protes Terkait Kisruh Guru PPPK Paruh Waktu Deli Serdang Tanpa Gaji, Sejumlah Massa Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus dan Mahasiswa Deli Serdang Gelar Aksi Bakar Ban di Depan Kantor Bupati Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Sejumlah massa Mahasiswa yang tergabung didalam Aliansi Cipayung Plus dan Mahasiswa Deli Serdang menggelar aksi bakar ban di depan Kantor Bupati Deli Serdang protes terkait kisruh Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Deli Serdang tanpa gaji, Kamis (16/04/2026).

Menanggapi aksi massa unjuk rasa, Kepala Bidang Tenaga Guru dan Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Budi Siswoyo membenarkan hal itu. “Dia mengatakan bahwa proses penggajian tersebut membutuhkan waktu karena para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tergolong baru diangkat,” ucap Budi Siswoyo dihadapan aksi massa unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (16/04/2026).

Merekakan baru diangkat, tepatnya satu tahun, jadi memang butuh proses. “Selain itu dia menyampaikan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terbagi dalam dua kategori, yakni Guru yang telah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi,” papar Budi.

Baca juga Artikel ini  Klarifikasi Pemkab Deli Serdang Atas Laporan Salah Satu ASN Memuat Keberatan Terkait Penilaian Kinerja ke BKN, Tegaskan Proses Sesuai Aturan dan Bantah Isu LHP

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu itu terbagi dua, yaitu yang sudah tersertifikasi dan yang belum. Untuk yang sudah tersertifikasi, Bulan April 2026, jika datanya sudah valid dan masuk ke kami, itu pasti cair. “Ia juga menerangkan bahwa Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah tersertifikasi akan menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN,” ungkap Budi.

Gaji mereka yang sudah tersertifikasi itu Rp. 2 Juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN). “Sementara itu, bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum tersertifikasi, penggajian dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Budi Siswoyo.

“Kemudian satu lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum sertifikasi itu digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ucap Budi Siswoyo.

Baca juga Artikel ini  Wakil Bupati Deli Serdang Lantik 12 ASN, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata

Di samping itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Deli Serdang, Fredy Darmawan, menjelaskan adanya perbedaan pendapat terkait penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat berdialog dengan Budi Siswoyo.

“Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak dapat mengalokasikan anggaran karena adanya perbedaan nomenklatur dibandingkan dengan daerah lainnya,” tegas Fredy Darmawan dihadapan aksi massa unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (16/04/2026).

Menurut Fredy Darmawan, perbedaan nomenklatur tersebut menjadi alasan utama mengapa di Kabupaten Deli Serdang tidak bisa menganggarkan. “Padahal sepengetahuannya berbeda dengan Kota Medan dan Kabupaten Serdang Bedagai yang dinilai menganggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk guru-guru Paruh Waktu tersebut,” ungkap Fredy Darmawan.

Padahal nomenklaturnya sama, juknis aturan, surat Kemendagri-nya sama, undang-undangnya sama kenapa harus ada perbedaan. “Menurut Fredy Darmawan, saat ini belum ada alokasi gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” ucap Fredy.

Baca juga Artikel ini  Dr Ismail Rasyid SE MMTr Sukses Raih Gelar Doktor

Gaji itu kita lihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang itu Rp. 0 gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” kata Fredy.

Menurutnya, kondisi guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tersebut sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan amanat undang-undang. “Ia menegaskan bahwa Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan,” tegas Fredy.

Itu kan tidak baik. Padahal Negara didalam Undang-Undang memerintahkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) untuk pendidikan,” ungkap Fredy.(inn0101/1kbr/nain)