MEDAN | 1kabar.com
Puluhan aksi massa yang tergabung dari Anggota Himpunan Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM IKLAB RAYA) melakukan gelar unjuk rasa di Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada hari Senin (25/03/2024).
Mereka menyerukan agar pihak berwenang menyelidiki secara menyeluruh dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang di duga melibatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Prem Siringoringo, salah satu perwakilan aksi massa pendemo, menyampaikan bahwa aksi ini di lakukan sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Mereka menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang baru-baru ini terjadi, termasuk dugaan pungutan kepada puluhan Kepala Sekolah sebesar 10 Juta Rupiah per Kepala Sekolah dengan modus laporan pengelolaan Dana (BOS) oleh Inspektorat.
“Kami menemukan banyak persoalan yang terjadi di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Kami menemukan informasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Puluhan Kepala Sekolah. Informasi yang di peroleh setiap Kepala Sekolah di minta Rp. 10 Juta,” ujarnya.
Prem juga menekankan pentingnya agar Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Pada aksi massa di kedua Lembaga Penegak Hukum ini, HM IKLAB RAYA mengajukan beberapa tuntutan sebagai berikut :
1). Meminta agar penegak hukum menyelidiki secara menyeluruh dugaan pungutan liar (Pungli) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
. Mendesak dan mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara dalam mengungkap dugaan pungutan liar (Pungli) dan Korupsi lainnya yang terjadi di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
3). Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang di duga terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) terhadap Puluhan Kepala Sekolah.
4). Meminta kepada Penjabat Gubernur Sumatera Utara untuk memberhentikan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Usai menyampaikan tuntutannya aksi massa pendemo di depan Mapolda Sumatera Utara, aksi massa yang tergabung dari HM IKLAB RAYA bergerak untuk melanjutkan aksi massa unjuk rasa mereka ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan membawa tuntutan yang sama.(Redaksi/HS/Zul1KBR)