MEDAN | 1kabar.com
Puluhan massa Mahasiswa yang mengatas namakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah (BEM UMN AW) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Polda Sumatera Utara dan di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis, 22 Agustus 2024 siang hari.
Orasi diawali Koordinator Lapangan, Ali Badri Harahap atas keresahan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah (BEM UMN AW) Kota Medan terhadap kondisi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya dalam persoalan penegakan hukum yang terjadi.
“Vov Populi Vox Dei (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan), kami dari pada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah (BEM UMN AW) Kota Medan hari ini berhadir untuk memperjuangkan aspirasi Rakyat, Mahasiswa sebagai sosial control dan agent of change dalam mengawasi jalan Pemerintahan. Maka dari itu hadir di depan Polda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan,” ujarnya.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Mahasiswa Al-Washliyah (BEM UMN AW) Kota Medan, Bambang Prayetno dalam orasinya meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Drs. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum untuk segera menyelesaikan dan menangani secara serius atas penangkapan truk atas penangkapan truk yang bermuatan 4 Ball bahkan baku Plastik Impor PE Putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 Kg dan berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk dapat mengevaluasi bahkan mencopot Kapolretabes Medan, Kombes Pol. Drs. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum karena yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah BEM UMN AW) Kota Medan itu juga meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni untuk dapat segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut seluruh Izin PT. Super Andalas Plastik, apalagi didapati bahwa pengelolaan limbah tidak dikelola sesuai dengan aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ditempat yang sama, M. Ikrom Rosadi selaku Kordinator Aksi juga menyampaikan harapannya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni untuk surati Kementerian terkait untuk dapat segera Satgas Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama pihak terkait dengan untuk memeriksa PT tersebut,” tandasnya, Kamis (22/08/2024).
“Tidak hanya itu, Bambang Prayetno juga menambahkan temuan lainnya bahwa PT. Cakra Sukses Logamindo yang diduga melakukan pelemburan logam ilegal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar dikarenakan tidak memiliki cerobong asap yang fungsional, tangkap pemiliknya,” tegasnya
“PT. Cakra Sukses Logamindo yang diduga beroperasi secara ilegal, berjalan tidak sesuai SOP dan berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat,” sambungnya.
Adapun 12 point tuntutan yang disampaikan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah (BEM UMN AW) Kota Medan meminta pihak terkait untuk segera diproses.
Aksi massa meminta atensi Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni untuk merespon persoalan ini dan juga Kejaksaan Tinggi Sumut untuk membentuk Tim Khusus dalam persoalan tersebut.
Dalam aksi tersebut ditanggapi oleh perwakilan Polda Sumut, Ipda. Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti, dan menunggu waktu 7×24 Jam terhitung dari tanggal dimasukkannya untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah (BEM UMN AW) Kota Medan bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tuntutan yang sama dan meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni untuk memproses persaoalan ini sehingga apa yang menjadi tuntutan dapat ditindaklanjuti dan jika persoalan ini belum terselesaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah (BEM UMN AW) Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi besar-besaran untuk menuntut sampai sejauh mana proses yang sudah dilakukan.(***)