PeristiwaPolri

Quick Respon, Kurang Dari 1×24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

166
×

Quick Respon, Kurang Dari 1×24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1kabar.com

Quick Respon, Kurang Dari 1×24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada kamis 27 Juni 2024 tengah malam di jalan lintas Banda – Aceh Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang

Pelaku MAF (15) Pelajar Warga Desa Geudong – geudong, di tangkap tim Opsnal Sat Reskrim saat berada dirumah neneknya pada sore kamis sekitar pukul 18.30 Wib

Baca juga Artikel ini  Wakapolda Sumut Puji Polwan di Ajang Lomba Menembak

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., Melalui Kasi Humas Iptu Marzuki didampingi Katim Opsnal Sat Reskrim Ipda Yohananda Fajri, S Tr.K., mengatakan dari hasil olah TKP dan keterangan dari Saksi – saksi dan pengembangan lebih lanjut, tim menemui titik terang terkait keberadaan pelaku

Baca juga Artikel ini  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bener Meriah Berikan Bibit Kopi Kepada Kelompok Tani.

“Setelah kami melakunan olah TKP, memeriksa Saksi – saksi dan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami mendapatkan Titik terang terkait keberadaan pelaku, pelaku MAF kami tangkap dirumah neneknya di Desa Geudong -geudong, hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengatakan saat kejadian mengayunkan Celurit kearah korban” terang Iptu Marzuki

Baca juga Artikel ini  Tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Langsung Disambut Forkopimda

Kini Pelaku dan Barang bukti celurit telah diamankan dimapolres bireuen Guna proses hukum lebih lanjut

Pelaku melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UUPA Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 170 KUHPidana. (Nurdin ismehram)