MEDAN | 1kabar.com
Ramai di media sosial (Medsos) Facebook, Instagram, Tiktok, dan Group WhatsApp postingan gambar Garuda berlatar warna Biru bertuliskan Undangan Konsolidasi Akbar Indonesia Darurat Demokrasi “Peringatan Darurat” di atasnya.
Pantauan Jurnalis 1kabar.com pada Rabu (21/08/2024), gambar tersebut mendominasi semua platform media sosial.Lantas apa sebenarnya arti dari Garuda Biru yang bertuliskan “Peringatan Darurat” itu.
Arti Garuda Biru “Peringatan Darurat”
Dilansir dari berbagai sumber postingan seperti Facebook, Instagram , Tiktok dan Group WhatsApp simbol Garuda Pancasila dengan latar belakang Biru yang disertai tulisan “Peringatan Darurat” ini menjadi representasi dari keresahan Publik terhadap potensi ancaman terhadap Demokrasi, Keadilan, dan Kebebasan di Indonesia.
Peringatan Darurat Garuda Biru merujuk pada sebuah gambar atau pesan yang menampilkan Garuda Pancasila dengan latar belakang Biru, disertai dengan tulisan “Peringatan Darurat”.
Pesan ini sering dikaitkan dengan isu-isu terkini yang dianggap mengancam Demokrasi, Keadilan, atau nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peringatan darurat tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan Rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Dalam Rapat tersebut, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Badan Legislasi (Baleg) memutuskan untuk mengacu pada Putusan Nomor : 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024, yang mengubah syarat usia Calon Kepala Daerah.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 Tahun pada saat dilantik. Keputusan Kontroversial lainnya dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah mengenai syarat pencalonan oleh Partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Partai non-Parlemen, yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satu ketentuan adalah Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Partai Politik (Parpol) yang memiliki Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mencalonkan Kandidat jika memperoleh 20 persen dari jumlah Kursi atau 25 persen Suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Indonesia karena dianggap sebagai upaya untuk menghalangi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024.(***)