Deli Serdang | 1kabar.com
DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 senilai Rp. 4,8 Triliun. Persetujuan di sampaikan dalam Rapat Paripurna bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deli Serdang, Drs. HM. Ali Yusuf Siregar hari ini, Rabu (29/11/23) di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna di awali dengan laporan Pembahasan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 yang di bacakan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Deli Serdang, Dosiraja Simarmata, SH., M.Si. (Fraksi Nasdem)
Saat pembacaan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024, Anggota Banggar menyampaikan besaran APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 sebesar Rp. 4,803 Triliun.
“Perlu kami sampaikan bahwa total APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.4.803.959.081.555.”
Dalam laporannya Banggar juga meminta semua (OPD) untuk bersinergi dalam mewujudkan prioritas Pembangunan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu Plt. Bupati Deli Serdang dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan, Anggota DPRD, TAPD dan OPD Kabupaten Deli Serdang atas kerja sama yang baik sehingga pembahasan sampai penetapan APBD T.A 2024 berjalan dengan lancar sesuai waktu yang di tentukan dalam Permendagri.
Rapat Paripurna di akhiri dengan penandatanganan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Plt. Bupati Deli Serdang bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Hadir dalam Rapat tersebut perwakilan Forkopimda dan Pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.(Redaksi/Humas DPRD Kabupaten Deli Serdang/Zulkarnain.Lubis)




