Deli Serdang | 1kabar.com
DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Paripurna Pengesahan dan Penandatanganan Persetujuan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan Kepala Daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.PAPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, pada Jumat (15/09/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Deli Serdang, DR. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE., MM., MH (Fraksi Nasdem), di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH (Fraksi Gerindra) dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Drs. T. Akhmad Thala’a (Fraksi Golkar) serta di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hadir Wakil Bupati Deli Serdang, Drs. HM. Ali Yusuf Siregar beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Timor Tumanggor, S.Sos., M.AP, Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang serta perwakilan Forkopimda.
Rapat Paripurna di awali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran atas hasil Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.PAPBD) Tahun Anggaran 2023 yang di sampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran H. Rakhmadsyah, SH (Fraksi KBNR).
Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan Pembahasan (KUA) PPAS R.PAPBD Tahun 2023 telah sesuai proses pembahasan kebijakan umum Anggaran serta Pagu Anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang di sepakati, untuk Total Pendapatan yang di rencanakan pada PAPBD T.A. 2023 sebesar 4,3 T dan Total Belanja Daerah sebesar 4,5 T.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)