MEDAN | 1kabar.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama Barisan Rakyat Peduli Negara (Barapena) Sumatera Utara (Sumut), menyoroti Ratusan Bangunan Perumahan mewah yang diduga berdiri tanpa Plang IMB/PBG di Jalan Lapangan Golf (Komplek CBD) Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu (22/06/2024).
Kepada wartawan, Barensius Saragih, ST didampingi Pembina Heryanson Munthe menjelaskan berdirinya sebuah Bangunan seharusnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) terlebih dahulu.
“Heran juga, masih ada ditemukan berdiri Bangunan tanpa Plang IMB/PBG nya. Apalagi Bangunan Perumahan atau Komplek mewah,” ujar Baren, Sabtu (22/06/2024).
Ia juga menyayangkan kinerja pihak Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia dan Dinas Perkim Kota Medan sebagai Garda terdepan Pengawasan IMB/PBG.
Padahal, salah satu Retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi masyarakat dan Pembangunan Kota Medan.
“Kita akan surati dan pantau Ratusan Bangunan Perumahan mewah tersebut serta Instansi terkait. Bukan hanya izin saja yang melanggar, keselamatan atau perlindungan para pekerja atau tukang perlu diperhatikan juga dan lainnya,” pungkas Baren.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2021. Persetujuan Bangunan Gudang (PBG) merupakan surat izin yang dikeluarkan Pemerintah kepada pemilik Bangunan Gedung.
Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar Perangkat Daerah lebih masif lagi menindak tegas Bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, Ketua Pansus (Panitia Khusus) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE sesalkan tidak adanya ketegasan dari pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait izin Ratusan Bangunan berlantai dua yang berlokasi di Jalan Padang Golf (Komplek CBD) Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kota Medan yang kembali duduk periode kedua ini pun mengatakan agar Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengevaluasi Kadis Perkim (PKPCKTR) Kota Medan beserta Perangkatnya yang dinilai telah lalai menjalankan tupoksinya.(Redaksi/HM/PE/Jaguar0101KBR)