BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPerusahaanPolitikPolriTNI

Ratusan Massa Exco Partai Buruh Provinsi Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Provinsi Sumut, Ketua KPU Provinsi Sumut Sahuti Aksi Massa Unjuk Rasa Exco Partai Buruh Tegaskan Ikut Keputusan MK Terkait Pencalonan Pilkada

215
×

Ratusan Massa Exco Partai Buruh Provinsi Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Provinsi Sumut, Ketua KPU Provinsi Sumut Sahuti Aksi Massa Unjuk Rasa Exco Partai Buruh Tegaskan Ikut Keputusan MK Terkait Pencalonan Pilkada

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Ratusan massa Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor : 35 Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (25/08/2024). Dalam orasinya Ketua Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan PKPU tentang syarat Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni berdasarkan perhitungan surat suara sah dari Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Kita meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan peraturannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan Calon Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” teriak Willy Agus Utomo dengan pengeras suara di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor : 35 Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (25/08/2024).

Baca juga Artikel ini  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Buka Test Event Bowling dan Karate Untuk Uji Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024

Setengah Jam berorasi aksi massa pengunjuk rasa Partai Buruh diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin dalam kesempatan itu Agus Arifin menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan Surat Penyampaian Keputusan Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada diubah sedikitpun, Calon Gubernur, dan Wakil Gubernur mendaftar memiliki yakni berdasarkan menggunakan gabungan perhitungan surat suara sah Gabungan Partai Politik sebesar 7,5 %.

Baca juga Artikel ini  Kodam IX/Udayana Gelar Acara Lepas Sambut Pangdam

“Jadi Tidak ada istilah persentase kursi 20 persen, akan tetapi menggunakan gabungan perhitungan suara sah Gabungan Partai Politik, yang sudah dihitung untuk Calon Gubernur Sumatera Utara harus memiliki yakni berdasarkan perhitungan menggunakan gabungan surat suara sebesar 551.355 surat suara sah,” ucap Agus Arifin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Agus Arifin juga menyampaikan, terkait batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga mengikuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni usia pendaftaran minimal 30 Tahun pada saat didaftarkan bukan pada saat pelantikan.

Baca juga Artikel ini  Amankan Pilkada Serentak Kodim 1616/Gianyar Dukung Operasi Mantap Praja Agung

“Terkait jadwal pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 mendatang ini,” ucap Agus.

Mendengar penjelasan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), aksi massa pengunjuk rasa Partai Buruh mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengakomodir tuntutan Partai Buruh, dan aksi massa pengunjuk rasa Partai Buruh membubarkan diri pukul 12.00 WIB.(***)