BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwaPerusahaan

RDP di DPRD Provinsi Sumut, Pengacara Tianas Situmorang Minta Pejabat PT. Bank Sumut Diganti

104
×

RDP di DPRD Provinsi Sumut, Pengacara Tianas Situmorang Minta Pejabat PT. Bank Sumut Diganti

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Komisi C terkait kasus belum dikembalikannya Agunan Debitur Bank Sumut, Tianas Situmorang yang telah melunasi hutang Almarhum mantan Suaminya di Ruang Rapat Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (05/06/2024) sore.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Komisi C, Tianas Situmorang bersama anak-anaknya didampingi Kuasa Hukumnya Poltak Silitonga, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia (BI) dan perwailan dari PT. Bank Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga menjelaskan kronologi kasus yang dialami kliennya mulai dari peminjaman hingga pelunasan hutang di PT. Bank Sumut.

“PT. Bank Sumut telah melakukan penipuan terhadap klien kami, Tianas Situmorang dengan tidak memberikan Agunan Pinjaman Uang Rp. 1 Miliar setelah melunasi Pinjaman pada Desember 2022,” jelas Poltak Silitonga sambil menunjuk bukti surat-surat yang dikeluarkan PT. Bank Sumut,” ucapnya, Rabu (05/06/2024).

Baca juga Artikel ini  Rakernas APEKSI, Kota Langsa Raih Realisasi Belanja Daerah Kategori 5 Kota Tertinggi Se-Indonesia

Poltak Silitonga menuding pihak PT. Bank Sumut sengaja menahan Agunan dengan alasan adanya permasalahan dalam keluarga yang disampaikan Sekretaris PT. Bank Sumut beberaa waktu lalu.

“Permasalahan keluarga yang mana,???, tanya Poltak Silitonga heran sembari menyebut dalam Surat Perjanjian dan Surat Notaris menyebut jika hutang Thomas Panggabean lunas maka Ahli Waris yang menerima Agunan adalah Tianas Hutagalung.

Selanjutnya Poltak Silitonga meminta Pejabat di PT. Bank Sumut diganti karena memberi janji-janji palsu tidak mengembalikan Agunan berupa 9 (Sembilan) Surat Tanah Kebun Sawit seluas lebih kurang 17 Hektare.

Usai Poltak Silitonga memberikan penjelasan, selanjutnya Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. Poaradda Nababan, Sp.B dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan kesempatan kepada perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggapi permasalahan tersebut dan dijawab telah meminta berkas kelengkapan konsumen yang dimaksud untuk dilengkapi hingga batas waktu pada tanggal 11 Juni 2024.

Baca juga Artikel ini  Terdakwa KDRT Dihukum Percobaan, Kuasa Hukum Korban : Lebih Tinggi Hukuman Pelaku Penganiayaan Hewan

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia (BI) mengatakan belum mengetahui permasalahan yang ada sehingga membuat pertanyaan besar dari Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengapa kasus yang sudah lama dan viral menyebut tidak mengetahui.

Selanjutnya Poaradda Nababan meminta pihak PT. Bank Sumut menanggapi semua yang dijelaskan oleh Kuasa Hukum Tianas Situmorang yang diwakili Bidang Hukum PT. Bank Sumut.

“Apakah saudara melihat ada kesalahan dari apa yang disampaikan Poltak Silitonga,” tanya Poaradda Nababan, Rabu (05/06/2024).

Saat Bidang Hukum PT. Bank Sumut, Faisal Lubis menyampaikan penjelasan, Poaradda Nababan menegur agar perwakilan PT. Bank Sumut itu menjawab berdasarkan Data yang ada.

“Saudara jangan berfikir Saya tidak tahu semuanya. Saya sudah lama tahu masalah ini. Saudara jangan mengulang-ulang lagi. Sekarang saudara hanya perlu menjawab apakah semua data-data yang disampaikan Tianas Situmorang tidak benar,” tegasnya, Rabu (05/06/2024).

Poaradda Nababan kembali menegur Bidang Hukum PT. Bank Sumut karena tidak menjawab berdasarkan menunjukkan Data yang ada.

Baca juga Artikel ini  Panen Raya di Bali Mei 2024 mengalami Deflasi

“Sebelumnya Saya kan sudah sampaikan agar perwakilan PT. Bank Sumut membawa Data, karena dalam Rapat ini berbicara lewat Data,” ucap Poaradda Nababan.

Untuk ketiga kalinya, perwakilan PT. Bank Sumut ditegur Poaradda Nababan karena kembali mengulang-ulang permasalahan dari awal.

Wakil Ketua Rapat Dengar Pendapat (RDP), H. Muhammad Subandi, ST dari Partai Gerindra mengatakan permasalahan yang ada sebenarnya sederhana, pihak PT. Bank Sumut diminta untuk berfikir dan melihat segi manusiawinya.

“Dari segi manusiawi, jika Ibu Tianas Situmorang yang melunasi pinjaman, apa keberatan dari pihak PT. Bank Sumut,” herannya.

Dibagian akhir, Poaradda Nababan sampai pada keputusan untuk menunda Rapat dan melanjutkan pada Minggu depan.

“Rapat diskor hingga Minggu depan dengan menghadirkan Dirut PT. Bank Sumut dan DS. Jika DS tidak kooperatif maka DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhak menjemput paksa DS,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang