Berita

Reje Simpang Nangka Pakat Jeroh di Duga Berhentikan Kadus Tanpa Surat Pemberhentian

364
×

Reje Simpang Nangka Pakat Jeroh di Duga Berhentikan Kadus Tanpa Surat Pemberhentian

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah | 1kabar.com

Seorang Reje (Kepala Desa) tidak boleh sembarangan menggantikan perangkat desa tanpa didasari aturan. Karena didalam pergantian ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Oleh karena itu tidak bisa semena-mena seorang Reje melakukan pergantian, biasanya hal tersebut tersejadi karena adanya janji politik dengan konstetuennya saat pemilihan.

Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 peraturan Meneteri Dalam Negeri tersebut seorang perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), dan diberhentikan.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Bersama Disaster Victim Indentification (DVI) Lakukan Ekshumasi Terhadap Makam Siswa Sekolah Diduga Meninggal Dunia Dihukum Squat Jump 100 Kali

Hal ini terjadi, di kampung Simpang Nangka Pakat Jeroh kecamatan Bandar kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh. Dimana Reje kampung tersebut informasi yang diterima media 1kabar, memberhentikan kepala dusun dan dua perangkat desa tanpa ada peringatan dan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (perangkat desa yang diberhentikan).

Seharusnya Reje dalam memberhentikan perangkat desa harus berkonsultasi secara tertulis dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa. Konsultasi tersebut harus disertai dengan dokumen pendukung. Jika kepala desa tidak berkonsultasi, camat akan membatalkan keputusan pemberhentian perangkat desa yang di berhentikan secara sepihak. Dan yang harus digaris bawahi pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak bisa sembarangan.

Baca juga Artikel ini  Pulo Ara Raih Dua Penghargaan Pada Rembuk Stunting Tahap Dua 2024 Kota Juang

Saat dikonfirmasi oleh 1kabar, Hendra Reje kampung Simpang Nangka Pakat Jeroh melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kendala lagi dalam pemberhentian kepala dusun dan perangkat desa kampung Simpang Nangka Pakat Jeroh, mungkin yang bersangkutan belum bisa menerima kenyataan. Nanti pulang dari Banda Aceh kita duduk agar lebih jelas.

“Sebenarnya tidak ada kendala lagi, mungkin belum bisa nerima kenyataan,inshaAllah pulang dari Banda Aceh bisa duduk, biar ceritanya lebih jelas, kata Hendra Reje Simpang Nangka Pakat jeroh

Baca juga Artikel ini  Mamaka by Ovolo Gelar Acara Amal 5K Fun Run Bertajuk "Miles for Smiles 2024 Untuk Mendukung Bali Children Foundation

Namun konfirmasi yang disampaikan oleh Abdurahman Aman Bengi kepala dusun yang diberhentikan oleh Reje Simpang Nangka Pakat jeroh menjelaskan kepada 1kabar, bahwa sampai hari ini surat pemberhetian atau SK pemberhentian dirinya sebagai kepala dusun sampai hari ini belum pernah ia terima dan ia baca. Secara aturan menurut saya itu tidak syah dan cacat hukum. (Ct075)