Deli Serdang | 1kabar.com
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diwanti-wanti untuk tidak melakukan pungutan-pungutan kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang menerima sebanyak 50 non Aparatur Sipil Negara (ASN) dari proses reposisi yang dilakukan.
Perintah ini tegas disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Apel Penyerahan 60 Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (24/06/2025).
Enam Puluh Non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdebut berasal dari berbagai Dinas dan Kecamatan, kemudian diserahkan ke tiga Dinas, yaitu 50 orang ke Dinas Perhubungan, Lima Orang ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Perdandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang dan Lima Orang ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang.
“Setiap dari mereka (Non ASN) harus dibayar atau diberi Reward sepantasnya dan saya tidak mentolerir adanya pungutan liar (pungli) apapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Maka dari itu, diminta kerjasamanya. Saya minta evaluasinya di ketiga Kepala Dinas (Perhubungan, Kominfostan, dan Satpol PP) penerima Non ASN untuk memberi laporan kepada saya terkait kinerja mereka,” tegas Bupati, pada apel yang turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS dan para Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tersebut.
Bupati menerangkan, reposisi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan peningkatan pelayanan. Terlebih, pada 1 Juli 2025 nanti, Kabupaten Deli Serdang memasuki usia 79 Tahun, dengan perayaan hari jadi yang mengusung tema, Layanan Hebat, Deli Serdang Sehat.
Untuk bisa mencapai pelayanan hebat, tentu dibutuhkan pemberdayaan manusia yang cukup di unit-unit tertentu. Reposisi yang dilakukan selama ini juga dikarenakan terjadinya kelebihan terhadap Sumber Daya Manusianya (SDM).
Kelebihan SDM dibeberapa unit organisasi tentu tidak menggambarkan efisiensi yang didengungkan pemerintah pusat dan terpenting adalah akan mengganggu semangat untuk memberikan pelayanan yang hebat kepada masyarakat.
“Yang direposisi dari dinas sebelumnya, ini merupakan kehormatan untuk bekerja ditempat yang memang membutuhkan pelayanan tangguh dan hebat ke depannya. Jadi, tidak usah dianggap reposisi ini terkait dengan like dan dislike. Reposisi ini akan terus saya lakukan sepanjang pelayanan kepada masyarakat akan selalu dibutuhkan penambahan SDM,” jelas Bupati.
Sebagai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), tugasnya hanya satu, yaitu membantu ASN. Jangan malah dibalik, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membantu Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi, karena kita kekurangan di Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, kekurangan tenaga untuk di Kominfostan Kabupaten Deli Serdang dan kekurangan untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. Makanya, kita melakukan reposisi dari tempat yang berlebih tenaganya dan saya berharap reposisi nanti ini, agar bisa dipahami dan bisa langsung beradaptasi dengan unitnya,” imbau Bupati.
Khusus untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Bupati menekankan, setidaknya ada tiga target yang harus dikerjakan di Tahun ini. Pertama, beroperasinya Bus Listrik di Kecamatan Pancur Batu. Untuk itu dibutuhkan tenaga yang harus menjaga, karena Bus Listrik beroperasi hampir 24 Jam. “Untuk tenaga Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang juga harus ikut menjaga disana,” sebut Bupati.
Kedua, penataan Kota Lubuk Pakam. Apalagi, saat ini sedang dilakukan uji coba atau rekayasa lalu lintas. Tujuan rekayasa lalu lintas tersebut adalah untuk membuat Kecamatan Lubuk Pakam menjadi Ibu Kota yang representatif, Ibu Kota Kabupaten yang maju, tertib dan nyaman untuk ditinggali.
“Untuk itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang juga harus menjaga bagaimana rekayasa lalu lintas bisa berjalan, sehingga bisa dipatuhi seluruh masyarakat, khususnya Kecamatan Lubuk Pakam,” terang Bupati.
Ketiga, penataan Kecamatan Deli Tua. Diketahui selama ini, Kecamatan Deli Tua rawan kemacetan dengan banyaknya angkutan umum yang tidak tertib, pedagang tidak sesuai dengan tempatnya.
“Saya sudah diskusikan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, pedagang disana kita masukan kembali ke dalam areal Pasar Deli Tua, dan itu harus terus dijaga agar tugas tersebut terus berlanjut. Akhirnya, masyarakat akan tertib dan membuat kawasan itu ideal. Itu hanya sebagian tugas yang harus diemban, baik di Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” beber Bupati.
Untuk Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, harus melakukan pemetaan terhadap berita-berita dan melaksanakan pelayanan langsung pada masyarakat dibagian Call Center 112.
“Ini yang dibutuhkan, bagaimana kita memberi pelayanan langsung berdampak kepada masyarakat. Jadi, jangan ditolak, nggak usah melawan ditempat (unit) yang baru. Adaptasi segera ditempat yang baru. Tunjukkan kinerja di unit yang baru. Kalau tidak sanggup, silakan berhenti, buat suratnya dan materainya,” pungkas Bupati.
Bupati kembali menegaskan, penempatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) mutlak kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati sendiri.
“Jadi, selama organisasi itu membutuhkan dan itu diperlukan untuk pelayanan masyarakat, sebagai PPK dan Kepala Daerah itu sudah menjadi tanggung jawab untuk memenuhinya. Saya berharap kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelatihan-pelatihan terkait dengan Dinas yang dituju agar bisa dilaksanakan dan mereka bisa memahami tugas pokok dan fungsinya dan berharap bisa langsung bekerja dengan baik,” tutup Bupati.(***)





