BELAWAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Thomson (51), pelaku penganiayaan terhadap Riski Ananda (19) di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2023 sekira pukul 23.45 WIB, setelah korban melaporkan insiden tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu. Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, “Penganiayaan terjadi pada hari yang sama ketika korban mendatangi rumah tersangka bersama dengan Kepala Lingkungan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi terkait pemukulan yang dilakukan oleh anak tersangka terhadap adik korban. Saat mediasi, tersangka menolak menghadirkan anaknya dan menantang korban, kemudian memukulnya sebanyak tiga kali.”
Iptu Riffi Noor Faizal menambahkan, “Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang. Personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di masyarakat.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)