BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

173
×

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – INFO_PAS | 1kabar.com

Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi Ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan,’ Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025,’ pada Kamis (26/06/2025) sebagai Implementasi Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku Tahun 2026, khususnya terkait Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. Aksi bersih – bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh Klien Pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia.

Baca juga Artikel ini  "Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Belukur Makmur, Pihak Berwajib Diminta Ambil Tindakan"

“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli, pada Kamis (26/06/2025) di Perkampungan Budaya Betawi.

Baca juga Artikel ini  Kapolrestabes Medan Minta Maaf Secara Terbuka, Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Tegas kepada Aiptu RH Terlibat Pungli

Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.(***)