MEDAN | lham (31 tahun) warga Jalan Sei Tuntung Baru, Medan menjadi korban penipuan modus Shopee Paylater hingga mengalami kerugian mencapai Rp. 8,5 Juta.
Merasa di rugikan, korban langsung membuat Laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/871/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Maret 2024.
Kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (21/03/2024) siang, Ilham mengungkapkan tindak pidana penipuan yang di alaminya itu berawal ketika dia memesan susu bermerek seharga Rp. 750 Ribu.
“Saya melakukan pembayaran melalui Shopee Paylater. Dalam proses pengiriman susu, tiba-tiba Saya mendapatkan notifikasi adanya pembatalan. Sontak Saya kaget dan kemudian mencari kontak kurir Shopee,” katanya.
Lanjutnya, akhirnya korban mendapat kontak oknum kurir dari browsing lalu menghubunginya. Kurir tersebut menyampaikan jika dia membantu proses pembatalan dengan sejumlah syarat yakni meminta korban mentransfer uang lewat virtual account.
“Saat itu Saya seperti terhipnotis, sehingga mentransfer sejumlah Uang dengan total keseluruhan mencapai Rp. 8,5 Juta. Sadar dengan kejadian itu seusai langsung membuat laporan di Polrestabes Medan.
“Semoga kasus seperti ini cepat terungkap dan sekaligus pelakunya di tangkap. Di duga sudah banyak korban seperti yang Saya alami ini. Semoga tidak ada korban lainnya,” pungkas Ilham.
Salah seorang petugas SPKT yang tak ingin namanya di sebutkan saat di konfirmasi membenarkan jika pada, Rabu siang korban sudah membuat laporan. Saat ini laporan korban sedang di tangani oleh penyidik.(Redaksi/Zul1KBR/TM77)